Beranda | Artikel
Hukum Menguburkan Wanita Oleh Laki-Laki Bukan Mahramnya
Jumat, 30 Juni 2006

HUKUM MENGUBURKAN WANITA OLEH LAKI-LAKI BUKAN MAHRAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Apakah memasukkan mayat wanita (ke dalam kubur) boleh dilakukan oleh yang bukan mahrmanya, juga membuka ikatan kafannya. Dan bagaimana pula hukumnya bila di sana ada mahramnya?

Jawaban
Ungkapannya yang mengisyaratkan kebutuhannya terhadap mahram : bila aku mati, siapa yang akan memasukkan ke dalam kubur dan mebukakan ikatan (kafan).

Maka jawabanya : Boleh bagi orang asing (bukan mahram) untuk memasukkan mayat wanita ke dalam kuburnya dan membukakan ikatan kain kafannya walaupun di sana ada mahramnya.

[Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim 3/196]

SUAMI MEMASUKKAN MAYAT ISTRINYA KE DALAM KUBUR

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Saya dan ayah saya datang setelah meninggalnya istri sya, namun kami hanya menghadiri jenazahnya, adapun penguburannya kamu dibantu. Saya sendiri yang memasukkan jasadnya ke dalam kuburan, saya beserta anak laki-laki saya dan seorang sepupu isteri saya. Saya pernah mendengar dari orang lain, bahwa saya tidak berhak memasukkan jasadnya ke dalam kuburnya. Benarkah ucapan ini, bila benar, apakah ada kafaran atau hal lain yang harus saya lakukan?

Jawaban
Anda boleh memasukkan jasadnya ke dalam kuburannya. Adapun yang mengatakan bahwa anda tidak berhak dalam hal ini adalah pendapat yang salah. Untuk itu pula tidak ada kafarah bagi anda, bahwa insya Allah anda mendapat pahala.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 8/368, Fatwa No. 3340]

APAKAH DALAM MEMASUKKAN JASAD MAYAT WANITA DISYARATKAN MAHRAM

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang laki-laki tanpa sebelah kaki. Ketika isteri saya sakit, saya berusaha membawanya ke salah satu rumah sakit di Saudi. Saya selalu menemaninya hingga ia meninggal. Setelah meninggal saya membawanya ke pekuburan dengan menggunakan mobil ambulan yang disertai oleh beberapa karyawan rumah sakit. Hanya saya bersama mereka saat itu, ketika menurunkan jasadnya ke dalam kuburan, mereka yang bukan mahramnya itulah yang melakukannya, adapun saya, karena kondisi kaki saya maka tidak ikut menurunkan. Saya bingung dalam hal ini, apakah saya berdosa karena hal ini, dan apakah ada sesuatu bila jasad mayat wanita diturunkan oleh laki-laki yang bukan mahramnya ?

Jawaban
Tidak apa-apa menurunkan jasad mayat wanita ke dalam kuburannya oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Adapun yang disyaratkan mahram bagi wanita adalah dalam safar, bukan saat menurunkan mayatnya ke dalam kuburan.

[Kitab Ad’Da’wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/104]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang 1, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1873-hukum-menguburkan-wanita-oleh-laki-laki-bukan-mahramnya.html